Wednesday, July 13, 2011

Jangan Pernah Berpikir untuk Merokok


Menghilangkan kebiasaan merokok atau bahkan berhenti secara total memang sulit dilakukan. Apalagi, bagi mereka yang sudah mengalami kecanduan. Oleh karena itu, bagi Anda yang belum pernah merokok, jangan sekali-sekali Anda mempunya pikiran untuk mencoba merokok.

Menurut dr. Harry A. Alamudin, MA, Direktur Medis Sahid Sahirman Memorial Hospital (SSHM), merokok merupakan suatu kebiasaan yang pada akhirnya akan menjadi suatu karakter, di mana hal itu tidak terlepas dari sumber utamanya yakni pikiran.

“Kebanyakan orang merokok terutama pada anak muda itu semua karena pikiran. Kalau pertama kita mau berpikir untuk tidak merokok, kita tidak akan pernah mencoba untuk merokok,” ujarnya, saat peresmian Klinik Stop Merokok di Sahid Sahirman Memorial Hospital Jakarta, Rabu, (13/7/2011).

Harry menyadari, sulit untuk mengubah karakter orang yang sudah kecanduan merokok. Sehingga diperlukan suatu usaha untuk mengubah pikiran dan paradigma si perokok sebagai sumber akar permasalahan.


“Sumber pertama adalah pikiran. Oleh karena itu, kita harus memasukan edukasi, pengetahuan ke dalam pikiran orang yang perokok. Sehingga diharapkan kebiasaan dan karakter orang tersebut bisa diubah,” imbuhnya.

Pada orang dewasa, kebiasaan merokok dapat menyebabkan risiko bronkitis kronis, emfisema, stroke, jantung koroner dan kanker paru-paru. Dimana, 90 persen dari angka kejadian kanker paru-paru dan 75 persen dari kejadian bronkitis kronis dan emfisema di dunia disebabkan oleh perilaku merokok.

Sementara itu, Dr. Aulia Sani, Sp.JP (K) spesialis jantung dan pembuluh darah SSHM menjelaskan, angka kejadian penyakit kronis dapat dengan mudah dan cepat dikurangi hanya dengan merubah gaya hidup. Mengurangi kebiasaan merokok adalah salah satu upaya perubahan perilaku yang dapat mencegah terjadinya penyakit kronis atau mengurangi komplikasi penyakit yang diderita.


“Oleh sebab itu, berhenti merokok pada usia berapapun tetap menguntungkan dan dapat meningkatkan harapan hidup. Jadi, berhenti merokok lebih cepat lebih menguntungkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengidentifikasi bahwa ada 4.000 zat kimia yang terkandung di dalam asap rokok, di mana 250 zat kimia tersebut berbahaya dan 50 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker. Menurut WHO, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga di bawah China dan India sebagai negara yang jumlah perokoknya paling banyak di Asia.
Sumber : KOMPAS.COM

Nazaruddin Diduga Terima Rp 4,3 Miliar

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diduga menerima fee senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011). Nazaruddin juga berstatus tersangka dalam kasus itu.


"Terdakwa (El Idris) bertempat di PT Anak Negeri, Mampang, Jakarta Selatan menyerahkan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi," ujar jaksa penuntut umum Agus Salim.

Berdasarkan isi dakwaan, Nazaruddin merupakan orang yang menghubungkan PT DGI dengan Sekretris Menteri Pemudan dan Olahraga, Wafid Muharam. Melalui Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buahnya, Nazaruddin diduga mengupayakan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Baik Rosa maupun Wafid juga menjadi tersangka kasus tersebut.

Menurut jaksa, fee senilai Rp 4,3 miliar dalam bentuk empat lembar cek itu diberikan El Idris kepada Nazaruddin dalam dua tahap. Pertama, sekitar Februari 2011 berupa 2 lembar cek masing-masing senilai Rp 1 miliar dan Rp 1,1 miliar yang diberikan melalui staf keuangan Nazaruddin bernama Yulianis. Kedua, beberapa hari setelah penyerahan pertama berupa 2 lembar cek masing-masing senilai Rp 1,1 miliar dan 1 miliar melalui staf keuangan Nazaruddin yang lain bernama Oktarina Furi.

"Keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Nazaruddin selaku anggota DPR sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen karena PT DGI berhasil menjadi pelaksana," kata jaksa Agus.

Pemberian uang berupa cek kepada Nazaruddin tersebut menurut Agus, berawal dari pertemuan Nazaruddin dengan El Idris yang didampingi Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sekitar Juni-Juli 2010 di kantor PT Anak Negeri. Dalam pertemuan tersebut, El Idris dan Dudung menyampaikan keinginannya agar PT DGI diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin. Selanjutnya, Nazaruddin mengutus Mindo Rosalina Manulang selaku anak buahnya untuk menindaklanjuti kesepakatan Nazaruddin dan PT DGI tersebut.

Sekitar Agustus 2010, lanjut Agus, Nazaruddin dan Rosa menemui Wafid untuk menyampaikan permintaan agar PT DGI diikutsertakan dalam proyek di Kemenpora. Setelah Wafid setuju bekerjasama, Rosa memperkenalkan Wafid kepada El Idris. Pada Desember 2010, PT DGI diumumkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet.


"Sesuai dengan hasil kesepakatan terdakwa (El Idris), Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, Muhammad Nazaruddin, Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan proyek wisma atlet), dan panitia pengadaan," ujar Agus.

Atas jasa Nazaruddin tersebut, El Idris sepakat memberikan fee 13 persen dari nilai kontrak kepada Nazaruddin. Semula, anggota Komisi VII DPR itu meminta fee 15 persen.

"Akhirnya disepakati terdakwa (El Idris), Mindo, dan Muhammad Nazaruddin fee adalah sebesar 13 persen," ucap Agus.
Sumber : KOMPAS.COM

Sanksi Nazaruddin, BK Terkendala Absensi


Meski masih berstatus sebagai anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin sudah lama bolos. Menguat desakan agar anggota Komisi VII itu dikenakan sanksi. Badan Kehormatan diminta segera memproses tersangka KPK yang kini menjadi buron itu.

Namun, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir mengatakan pihaknya kesulitan memproses dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, tidak memiliki daftar absensi anggota DPR. Menurut Nudirman, pihaknya sudah berulangkali minta ke sekretariat tapi tidak juga diberikan.

"Absen itu tolong diserahkan ke BK, please Ibu Sekjen serahkan. Tiga kali bikin surat, ini mau keempat. Kalau nggak, bagaimana mau tabulasi data," ujar Nudirman di Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Sementara itu Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan setiap bulan pihaknya telah mendisposisi absensi ke Badan Kehormatan. "Saya terima dari sekjen, Memang saya lihat tidak lengkap itu aja. Dan disposisi saya ke BK untuk ditindaklanjuti," kata Marzuki.

Menurut Marzuki, jika BK benar-benar tidak menerima berarti daftar nyasar. "Itu ada perlu kita cek di mana nyangkutnya. Tiap bulan ada daftar hadir dari bu Sekjen ke saya. Saya kasih disposisi. di BK untuk ditindaklanjuti, berarti di mana dia stopnya, nanti saya lihat," ujarnya.

Menurut Marzuki, siapa saja kalau sudah duduk di DPR, perlakuan sebagai anggota DPR, harus mengikuti tata tertib dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Mereka kan anggota DPR, kalau bolos ada sanksi," ujarnya. "Jangan kita bicara partai kalau sudah di DPR ini kalau menyangkut kedisplinan. karena hak dan kewajibannya. Haknya digaji, kewajiban untuk bekerja."

Sementara, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, anggota DPR merupakan representasi dari publik. Tugasnya, sidang untuk rakyat. Sehingga, absensi kehadiran dalam sidang tidak boleh disembunyikan."Kebetulan hari ini akan ada rapim dan saya akan minta untuk beberapa nama yang memang sudah terlalu lama sudah tidak menghadiri rapat-rapat, terutama dalam rapat paripurna dan sebagainya, datanya diserahkan pada BK untuk ditindaklanjuti," kata Pramono.

Menurut Pramono, memang ada hal yang membuat sekjen tidak bisa gampang mengeluarkan absensi. Sebab, urusan absensi menyangkut banyak anggota. "Tapi pimpinan harus berani dorong itu," ujarnya.
Sumber : VIVAnews

Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Bagai Dua Sisi Mata Uang)


"Dalam pengelolaan sumber daya alam ini benang merahnya yang utama adalah mencegah timbulnya pengaruh negatif terhadap lingkungan dan mengusahakan kelestarian sumber daya alam agar bisa digunakan terus menerus untuk generasi-generasi di masa depan."Membahas tentang sumber daya alam, dapat kita bagi ke dalam dua kategori besar, yakni sumber daya alam yang bisa diperbaharui (seperti hutan, perikanan dan lain-lain). Dan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, seperti, minyak bumi, batubara, timah, gas alam dan hasil tambang lainnya. Dalam tulisan ini akan kita kaji sumber daya alam berupa hasil tambang dan itu tidak dapat diperbaharui. Membicarakan hasil tambang, tentu timah merupakan salah satunya.

Apalagi timah sangat identik dari sebuah ciri khas sebuah propinsi yang bernama Bangka Belitung. Siapa yang tidak kenal negeri kita jika kita katakan merupakan salah satu pulau penghasil timah di republik ini. Namun, berbicara tentang pengelolaan hasil tambang berupa timah itu sendiri, rasanya sangat malu melihat bagaimana permukaan negeri ini yang telah hancur dan membentuk kolong-kolong kecil sehingga membentuk seperti sebuah danau-danau kecil. Apalagi butuh cost yang sangat mahal untuk reklamasi lahan minimal mengurangi dampak buruk pada masa yang akan datang. Siapa yang akan disalahkan? Bukan pertanyaan itu yang mesti kita jawab.

Tapi, bagaimana hal seperti itu bisa terjadi dan apa yang mesti kita perbuat untuk memberikan solusi yang terbaik untuk kelestarian sebuah lingkungan hidup. Mungkin, jika dikaitkan dengan kemiskinan dan bagaimana masyarakat harus berpikir untuk mengenyangkan “perut” hal inilah mungkin yang menjadi sebab utama mendorong penduduk menguras alam sehingga merusak lingkungan. Jika kita amati bahwa dapat kita katakan ada hubungan antara jumlah dan macamnya sumber daya alam dengan produk bagi konsumsi masyarakat. Hubungan tersebut terlihat bahwa semakin besar pola konsumsi masyarakat maka semakin banyak pula sumber daya alam yang akan dikelola dan semakin beraneka ragam pola konsumsi masyarakat, maka semakin bermacam pula sumber daya alam yang akan dikelola.

Dari permasalahan tersebut di atas, dapat kita telaah dan mungkin harus menjadi pertanyaan bagi kita, mengapa hal seperti itu bisa terjadi? Jawabannya tentu ada pada diri kita masing-masing untuk lebih bersikap arif terhadap lingkungan sebelum lingkungan itu sendiri yang memberitahu kepada kita bahwa setiap bencana alam yang terjadi adalah karena ulah tangan manusia itu sendiri. Kita amati bagaimana sebuah bencana banjir yang terjadi di Aceh & Sumatera Utara yang diakibatkan penggundulan Taman Nasional, Gunung Leuser, Alikodra (7/12/2006) atau di negeri Serumpun Sebalai sendiri, beberapa minggu terakhir terjadinya banjir yang menggenangi daerah Semabung, Pangkalpinang akibat tidak ada lagi yang menjadi penyerap air di daerah sekitarnya. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa kawasan hutan memiliki kemampuan dalam mengatur tata air, mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.

Berbicara sumber daya alam tentu tak lepas dari peran sebuah teknologi tepat guna untuk sebuah kelestarian lingkungan. Untuk itu, pengusaha harus dapat memilih teknologi dan cara produksi yang bisa memperkecil dampak negatif dari kepada lingkungan. Apalagi jika kita lihat kebijakan penataan ruang daerah dilakukan dengan tujuan untuk mampu menciptakan pemanfaatan ruang wilayah yang berimbang, optimal dan berwawasan lingkungan untuk kepentingan masyarakat luas. Kita tidak dapat menutup mata, bagaimana pemanfaatan teknologi berupa alat berat pada sektor pertambangan, yang secara seporadis membabat habis hutan untuk mencari hasil tambang yang terkadang hasilnya nihil atau 0%. Kepada siapa kita akan bertanggung jawab? Pikirkan apa yang dapat kita tinggalkan untuk generasi mendatang dan apa yang dapat kita katakan kepada mereka. Atau lingkungan hidup yang seperti inikah yang akan kita wariskan kepada mereka?

Akhir dari sebuah permasalahan, tentu akan tuntas dengan adanya solusi-solusi yang mungkin akan ada tindak lanjut ke depannya. Pertama, pemerintah harus lebih giat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup dalam kehidupan manusia melalui pendidikan dalam dan luar sekolah. Kedua, perlunya inventarisasi dan Evaluasi potensi SDA dan lingkungan hidup. Ketiga, meningkatkan penelitian dan pengembangan potensi manfaat hutan terutama untuk pengembangan pertanian, industri dan kesehatan. Keempat, penyediaan Infra Struktur dan Spasial SDA dan Lingkungan Hidup baik di darat, laut maupun udara. Kelima, Perlunya persyaratan AMDAL terhadap usaha-usaha yang mengarah pada keseimbangan hidup. Terakhir, perlunya penyuluhan dan kerjasama kemitraan antara Lembaga Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan SDA serta perlunya peningkatan kemampuan Institusi dan SDM Aparatur Pengelolaan SDA dan LH. Karena pembangunan yang baik adalah yang berwawasan lingkungan walaupun terkadang dengan kemungkinan kerusakan untuk ditimbang dan dinilai manfaat untung ruginya dan diambil keputusan dengan penuh tanggung jawab kepada generasi mendatang. Karena generasi yang akan datang, tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan sekarang dalam menentukan penggunaan sumber daya alam yang sebenarnya kita hanya meminjami dari mereka untuk pembangunan masa kini dengan dampak pembangunan di masa nanti!
Tulisan : Darus Altin
Dosen Program Studi Akuntansi
Fakultas Ekonomi Universitas Bangka Belitung

Monday, May 23, 2011

Pengelolaan Lahan Kritis dan Lahan Potensial


Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif. Meskipun dikelola, produktivitas lahan kritis sangat rendah. Bahkan, dapat terjadi jumlah produksi yang diterima jauh lebih sedikit daripada biaya pengelolaannya. Lahanini bersifat tandus, gundul, tidak dapat digunakan untuk usaha pertanian, karena tingkat kesuburannya sangat rendah.

Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:
• Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
• Genangan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa.
• Erosi tanah dan masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Masswasting adalah gerakan masa tanah menuruni lereng.
• Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan, daerah yang miring, atau bahkan di dataran rendah.
• Masuknya material yang dapat bertahan lama kelahan pertanian (tak dapat diuraikan oleh bakteri) misalnya plastic. Plastik dapat bertahan ± 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestaian kesuburan tanah.
• Pembekuan air,biasanya terjadi daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi.

Pencemaran, zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi kritis.Beberapa jenis pestisida dapat bertahan beberapa tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kesuburan lahan pertanian.


Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Maka dari itu, lahan kritis harus segera diperbaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya lahan kritis tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan, yaitu melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan-lahan kritis di Indonesia.

Upaya penagggulangan lahan kritis dilaksanakan sebagai berikut.
1. Lahan tanah dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha lainnya.
2. Erosi tanah perlu dicegah melalui pembuatan teras-teras pada lereng bukit.
3. Usaha perluasan penghijauan tanah milik dan reboisasi lahan hutan.
4. Perlu reklamasi lahan bekas pertambangan.
5. Perlu adanya usaha ke arah Program kali bersih (Prokasih).
6. Pengolahan wilayah terpadu di wilayah lautan dan daerah aliran sungai (DAS).
7. Pengembangan keanekaragaman hayati.
8. Perlu tindakan tegas bagi siapa saja yang merusak lahan yang mengarah pada terjadinya lahan kritis.
9. Menghilangkan unsure-unsur yang dapat mengganggu kesuburan lahan pertanian, misalnya plastik. Berkaitan dengan hal ini, proses daur ulang sangat diharapkan.
10. Pemupukan dengan pupuk organik atau alami, yaitu pupuk kandang atau pupuk hijau secara tepat dan terus-menerus.
11. Guna menggemburkan tanah sawah, perlu dikembangkan tumbuhan yang disebut Azola.
12. Memanfaatkan tumbuhan eceng gondok guna menurunkan zat pencemaran yang ada pada lahan pertanian. Eceng gondok dapat menyerap pat pencemar dan dapat dimanfaatkan untuk makanan ikan. Namun, dalam hal ini kita harus hati-hati karena eceng gondok sangat mudah berkembang sehingga dapat menggangu lahan pertanian.

Lahan potensial adalah lahan yang belum dimanfaatkan atau belum diolah dan jika diolah akan mempunyai nilai ekonimis yang besar karena mampunyai tingkat kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap kebutuhan manusia. Lahan potensian merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu harus ditangani dan dikelola secara bijak. Daerah diluar jawa banyak memiliki daerah produktif yang sangat potensial, tetapi belum atau tidak dimanfaatkan sehingga daerah ini dikenal dengan daerah yan sedang tidur.
Dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, tekanan terhadap tanah semakin meningkat. Hutan di luar pualu jawa di ubah menjadi lahan pertanian, kawasan pertambangan, dan perkebunan. Sementara itu, lahan pertanian di pulau Jawa diubah menjadi kawasan pemukiman dan industri serta waduk. Kehutanan, pertambangan, dan pertanian juga dapat membuat tanah menjadi tidak produktif untuk kegiatan ekonomi lebih lanjut.
Program untuk meningkatkan produksi pangan dan perluasan pemukiman dalam skala besar-besaran telah memberikan kontribusi dalam pembukaan hutan dan belukar. Hal ini menyebabkan meningkatnya erosi, berkurangnya kesuburan dan produktivitas lahan, serta hilangnya habitat. Walaupun sejumlah kawanan alami, baik daratan maupunhutan, telah dilindungi dari dampak kegiatan manusia melalui penetapannyasebagai cagar alam dan taman nasional, sejumlahbesar lahan masih belum diusahakan oleh manusia secara optimal.

Lahan potensial merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidp manusia. Maka dari itu, harus ditangani secara bijaksana dalam pemanfaatan lahan potensial dan jangan sampai malah merusak lingkungan.
Lahan potensialtersebar di tiga wilayah utama daratan, yaitu di daerah pantai, dataran rendah, dan dataran tinggi. Lahan-lahan di wilayah pantai didominasi oleh tanah alluvial (tanah hasil pengendapan). Tanahini cukup subur karena banyak mengandung mineral-mineral yang diangkut bersama lumpur oleh sungai kemidian diendapkan di daerah muara sungai.
Mulai dataran pantai sampai ketinggian 300 m dari permukaan laut merupakan areal lahan dataran rendah. Bila curah hujannya cukup memadai, zona dataran rendah ini merupakan wilayah lahan hutan hujan tropis yang sangat subur.
Mulai ketinggian 500 meter di atas permukaan laut merupakan wilayah tanah tinggi, kondisi wilayahnya merupakan lahan bergelombang, berbukit-bukit sampai daerah pegunungan. Bagi daerah-daerah tanah tnggi yang dipengaruhi oleh gunung berapi,kondisi lahannya di dominasi oleh tanah vulkanik yang subur yang terkandung mineral haranya cukup tinggi.

Daerah pegunungan yang memiliki curah hujan tinggi, merupakan daerah yang rawan erosi tanah. Selain proses erosi, di daerah-daerah yang memiliki crah hujan tinggi keadaan tanahnya biasanya berwarna merah kecoklatan (pucat), karena unsure-unsur hara dan humusnya banyak tercuci dan terhanyutkan oleh air hujan. Jenis tanah ini kurang subur. Conth tanah yang sudah banyak mengalami pencucian di antaranya tanah latosol dan tanah podzolik serta tanah laterit.

Upaya-upaya pelestarian dan peningkatan manfaat lahan-lahan potensial dilaksanakan antara lain dengan cara berikut.
1. Merencanakan penggunaan lahan yang digunakan manusia.
2. Menciptakan keserasian da keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan lahan dalam wilayah tertentu.
3. Merencanakan penggunaan lahan kota agar jangan sampai menimbulkan dampak pencemaran.
4. Menggunakan lahan seoptimal mungkin bagi kepentinganmanusia.
5. Memisahkan penggunaan lahan untuk permukiman, industry, pertanian, perkantoran, dan usaha-usaha lainnya.
6. Membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi pengaliahn hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.
7. Melakukan pengkajian terhadap kebijakan tata ruang, perijinan, dan pajak dalam kaitannya dengan konversi penggunaan lahan.
8. Menggnakan teknologi pengolahan tanah, penghijauan, reboisasi, dan pembuatan sengkedan di aderah pegunungan.
9. Perlu usaha pemukiman penduduk dan pengendalian peladang berpindah.
10. Mengelola dengan baik daerah aliran sungai, daerah pesisir, dan daerah di sekitar lautan.