"Tidak disampaikan ke Panja, tapi polisi sudah tahu semua," ujar ketua MK, Mahfud MD.
Tim investigasi Mahkamah Konstitusi menemukan ada motif ekonomi pada kasus pemalsuan surat MK. Namun, untuk membuktikannya masih memerlukan pengakuan.
"Kami menduga ada motif ekonomi, tapi nggak mungkin ngaku ke kami. Kami hanya menggali pengakuannya, biar polisi yang menggali apakah ada motif ekonomi dalam kasus itu karena ada pemberian uang ke panitera MK tapi itu sudah dikembalikan," ungkap Ketua MK, Mahfud di Jakarta, Senin, 18 Juli 2011.
Menurut Mahfud, pembuktian motif ekonomi dalam kasus pemalsuan surat tersebut masih perlu dibuktikan lebih jauh. MK saat ini masih menunggu hasil kerja kepolisian untuk mengungkap kasus yang menyeret nama mantan hakim Arsyad Sanusi ini secara transparan.
"Administrasi hukumnya ditemukan dan ada tindak pidana dalam kasus ini, motif ekonominya biar menjadi tugas polisi. Nggak disampaikan ke Panja karena nggak mau telanjangi orang, tapi polisi sudah tahu semua," ujar Mahfud.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara itu, yakni bekas juru panggil MK, Mansyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.
Sumber : VIVANEWS.COM Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.