Monday, August 1, 2011

ANATOMI TUBUH MANUSIA

ANATOMI OTOT

ANATOMI SUMSUM TULANG BELAKANG

ANATOMI TULANG PINGGUL

ANATOMI PEMBULUH DARAH

ANATOMI KORNEA DAN LENSA MATA




 ANATOMI SISTEM PERNAFASAN



 ANATOMI TULANG DADA






















Sosiologi hukum


Mazhab: hukum bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan (hukum bersifat anti perubahan
Ditolak oleh mazhab unpad
Hukum dapat merubah sikap dan cara berpikir anggota masyarakat (hukum selalu mengikuti perubahan)
 Pandangan yang menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum
Pidato Presiden soeharto:
  • Hukum tidak boleh dipergunakan untuk mempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
  • Hukum yang dibentuk harus memperhatikan anasir-anasir sosiologis -1979
Sosiologi Hukum Kelahirannya dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
  • Filsafat hukum
  • Ilmu Hukum
  • Sosiologi
       1.  Filsafat Hukum
·         Aliran Positivisme (hans kelsen)-stufenbau des Recht: hukum bersifat hirakris (hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
·         Mazhab sejarah (carl von savigny) : Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volksgeist)
·         Aliran utility (Jeremy bentham) : Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
·         Aliran sociological Yurisprudence (eugen ehrlich) : hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law).
·         Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
       2.  Ilmu hukum
Ilmu hukum yang menganggap hukum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hukum sebagai gejala normative dan hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis (non-yuridis)
       3.  Sosiologi
·         Emile Durkheim, dalam setiap masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat sederhana ; hukum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis (terdapat dalam masyarakat modern ; hukum bersifat restitutif ; perdata)
·         Max weber, dalam hukum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum). Keempat, rasional materil.

Sosiologi hukum Pengertian
  • Soerjono soekanto, sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hukum)
  • Satjipto rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
  • Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
  • David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)
Pandangan sosiologi terhadap hukum
  • Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia


  • Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat
Yang diselidiki dalam sosiologi hukum
  • Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
  • Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya
Kaidah hukum : hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis
  • Mengatur segala segi kehidupan masyarakat
  • Aspek hukum merupakan factor yang terpenting untuk dapat memahami seluk beluk kehidupan masyarakat
  • Jadi, sifat hakekat dan system hukum merupakan objek kajian yang tidak boleh diabaikan oleh para sosiolog yang khusus memusatkan perhatiannya pada struktur social, perubahan social dan budaya dalam masyarakat tertentu
Sosiologi Hukum : ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.
Antropologi hukum : ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaiman penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi hukum : ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari jiwa manusia
Sejarah hukum : ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau /hindia belanda hingga sekarang.
Perbandingan hukum : ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di dalam suatu Negara atau antar Negara.

Paradigma sosiologi hukum
Ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.cth interaksi hukum dengan:
  1. Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggaran dasar dan ART)
  2. Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruan tinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukum adat, UU PT)
  3. Stratifikasi (kelas-kelas dalam masyarakat- Psl 27 UUD 1945)
  4. Kekuasaan dan wewenang (presiden – UUD 1945)
  5. Interaksi social (perdata Pasal 1338 BW)
  6. Perubahan-perubahan social (alam investasi-lahir UUPMA)
  7. Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalan remaja- KUHPid dan acara Pidana)
Ruang Lingkup
  1. Dasar-dasar social dari hukum
Cth: HN Indonesia, dasar sosialnya adalah pancasila dengan cirri-cirinya : gotong royong, musyawarah, kekeluargaan.
  1. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya
Cth:
·         UU PMA terhadap gejala ekonomi
·         UU pemilu dan kepartaian terhadap gejala politik
·         UU Hak cipta terhadap gejala budaya
·         UU Perguruan Tinggi terhadap pendidikan tinggi
Kegunaan Sosiologi Hukum
Memberikan kemampuan
  1. Memahami hukum dalam konteks sosialnya, Cth. HK.Waris;
  2. Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat , Cth. Pungutan resmi menjadi pungli
  3. Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyrakat, berkaitan dengan wibawa hukum
Objek yang disoroti Sosiologi Hukum
  • Hukum dan system sosial masyrakat
  • Persamaan dan perbedaan system-sitem hukum
  • Sifat system hukum yang dualitis
  • Hukum dan kekuasaan
  • Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
  • Kepastian hukum dan kesebandingan
  • Peranan hukum sebgai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti tersebut maka dapat dikatakan bahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajian sosiologi hukum
  1. Kajian konvensional
Lebih menitikberatkan pada control sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi, yang merupakan konsep dan proses untuk menjadikan para individu sebagai anggota masyarakat untuk menjadi sadar tentang eksistensi aturan hukum yang berlaku dalam tingkah laku dan pergaulan sosialnya.

  1. kajian kontemporer
pengkajian terhadap masalah-masalah yuridis empiris atas hukum yang hidup dalam masyarakat yang heterogen dan multikultur

OBJEK YANG DITELITI
Sosiologi hukum dapat dibagi ke dalam tiga kelompok berikut:
  1. sosiologi hukum yang berobjekan hukum;
sosiologi hukum yang mengamati tentang hukum postif. (pembahasan mengenai nilai-nilai), legal oriented
  1. sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum;
khusus mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum cth : sikap prejudice dari hakim pidana terhadap para tersangka berlainan ras.
  1. Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum. Objeknya bukan hukum, melainkan pendapat tentang hukum Vth: bagaimana pengaruh dari perbedaan umur,pendidikan, golongan atau status, dan kelas sosial dari masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum, pendapat hukum, dan kesadaran hukum dari masyarakat tersebut. Bagaiman pendangan masyarakat terhadap para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan advokat, dan lain-lain
Teori-teori dalam Sosiologi hukum
  1. Teori klasik
·         Pelopor: eugen ehrlich (Austria): konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
·         Tempat hukum dan berkembangnya hukum bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam masyarakat.
·         Dalam hal ini, studi tentang hukum dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan masyarakat.
     2.   Teori makro
·         Pelopor : Max Weber dan Durkheim
·         Inti dari teori makro adalah perlu di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum, seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
     3.   Teori empiris
·         Pelopor: Donald black
·         Hukum dapat diamati secara eksternal hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil tertentu tentang hukum

Monitor Batik AOC i2430Ve

Monitor bermotif batik ini mendukung sensor pendeteksi keberadaan penggunanya.

 

AOC tak henti-henti mengupdate lini produk monitornya. Kini giliran monitor seri i2340Ve yang singgah untuk kami coba. Apa yang menarik dari monitor yang pertama kali diluncurkan pada kuartal kedua 2011 tersebut?

Jika AOC e2043Fw yang pernah kami coba beberapa waktu lalu merupakan salah satu model dari lini produk Green, i2340Ve kali ini datang dari lini produk Ergonomic. AOC mengklaim, produk ini menggunakan teknologi yang memberikan sudut pandang luas dari berbagai arah.

Desain

Dari sisi desain, i2340Ve menggunakan casing berbahan mengkilap dengan guratan motif batik pada bagian belakang dan dudukan monitor. Menurut AOC, motif ini terinspirasi dari batik Indonesia dan penggunaan motif batik merupakan upaya mereka mendukung gerakan cinta batik di Tanah Air.

Meski bukan dari lini produk Green yang lebih ramah lingkungan, namun pada i2340Ve tersedia pula fitur e-Sensor. Fitur ini berfungsi untuk mendeteksi keberadaan pengguna di depan monitor. Manfaatnya, jika pengguna meninggalkan komputer dan monitor dalam kondisi aktif, ia mampu secara otomatis mengurangi konsumsi daya.
Berikut ini spesifikasi singkat AOC i2340Ve:
Ukuran layar : 23 inci wide
Lebar tampilan : 58,4 cm
Format tampilan : 16:9
Kecerahan : 250cd/m2
Rasio kontras : 20.000.000:1
Ukuran piksel/dot pitch : 0,265 x 0,265
Area display : 509,76 x 286,74 milimeter
Sudut pandang : 178/178 derajat
Respons time : 6 milidetik
Resolusi maksimum : 1920x1080@60Hz
Dimensi : 563 x 413,3 x 190
Berat : 3,8 kg
Konsumsi Daya : 35 Watt (1 watt standby)
Uji Coba
Menarik untuk diuji coba adalah fitur e-Sensor yang disediakan pada monitor berlayar LED ini. Secara default, sensor akan mendeteksi keberadaan pengguna dalam jarak 120 cm dari hadapan layar. Namun demikian, jarak pantau sensor ini bisa diatur sesuai kebutuhan.

Ada pula pengaturan waktu untuk masuk ke modus hemat daya mulai dari 10 sampai 30 menit. AOC mengklaim, dengan fitur-fitur tersebut, monitor dapat menghemat konsumsi listrik hingga 50 persen dibanding monitor biasa.



Dari sisi konektivitas, AOC hanya menyediakan konektor sederhana pada i2340Ve yakni sebuah port VGA dan DVI. Tidak ada konektor lain misalnya HDMI yang kini jamak ditemukan pada berbagai perangkat komputer atau multimedia. Cukup disayangkan apalagi mengingat monitor sudah mendukung resolusi full HD. Di pasaran, saat ini AOC i2340Ve beredar di kisaran harga Rp2,67 juta.

Kelebihan
•    Fitur sensor penghemat energi
•    Sudut pandang luas
Kekurangan
•    Konektivitas sederhana, tidak mendukung HDMI

 

Teknologi di Balik Pembangunan Borobudur

Bagaimana membangun Borobudur tanpa menancapkan ratusan paku untuk mengokohkan pondasinya?

Borobudur, sebuah candi megah di Magelang, Jawa Tengah, diperkirakan dibangun sekitar tahun 824 Masehi oleh Raja Mataram bernama Samaratungga dari dinasti Syailendra. Candi yang begitu berat itu berdiri kokoh tanpa ada satu paku pun juga tertancap di tubuhnya.

Pertanyaan pun selama ini mengemuka: bagaimana membangun Borobudur tanpa menancapkan ratusan paku untuk mengokohkan pondasinya, dan bagaimana batu-batu berat yang membentuk Borobudur itu diangkat ke lokasi pembangunan di atas bukit?

Kecanggihan masa kini pun sulit menjelaskan logika di balik pembangunan Candi Borobudur. Peneliti Indonesia dari Bandung Fe Institut, mencoba menjawabnya. Ketiga peneliti muda itu, Hokky Situngkir, Rolan Mauludy Dahlan, dan Ardian Maulana, menjelaskan, pembangunan Candi Borobudur menggunakan teknologi berbasis geometri fraktal.

Fraktal adalah bentuk geometris yang memiliki elemen-elemen yang mirip secara keseluruhan. Wujud fraktal kasar dan dapat dibagi-bagi dengan cara yang radikal. Fraktal memiliki detail yang tak terhingga, dan dapat memiliki struktur serupa pada tingkat perbesaran yang berbeda. Istilah ‘faktal’ yang diambil dari bahasa Latin itu ditemukan oleh Benoit Mandelbrot pada tahun 1975.


Geometri fraktal itulah yang tampak pada stupa-stupa Candi Borobudur. Seperti kita ketahui, Candi Borobudur merupakan stupa raksasa yang di dalamnya terdiri dari stupa-stupa lain yang lebih kecil.

Peneliti Bandung Fe Institut membuktikan, Candi Borobudur ternyata dibangun dengan prinsip-prinsip fraktal. Namun apakah teori fraktal pada masa lalu telah ditemukan dan diimplementasikan secara sadar oleh nenek moyang kita, masih harus diteliti lebih lanjut.