Monday, August 15, 2011

Malapraktik, Ke Mana Harus Mengadu?



Agar tidak salah langkah, berikut cara yang bisa Anda tempuh saat merasa dirugikan. 

Kasus Prita, seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan salah satu rumah sakit di Jakarta memang bukan yang pertama. Namun, bentuk protes Prita melalui dunia maya yang berakhir di ruang tahanan adalah yang pertama. Apa yang salah?
 
Bila Anda merasa dirugikan oleh pelayanan dokter atau rumah sakit, sebaiknya Anda memang tidak tinggal diam, dan merasa takut. Tapi, pengaduan terhadap dokter atau rumah sakit, berupa: pasien mengalami kesalahan tindakan, salah diagnosis, salah memberikan obat, pemberian obat-obatan palsu atau obat-obatan kadaluawarsa, sebaiknya dilakukan dengan tepat.

Agar tidak salah langkah, dan kejadian di atas tidak terulang, menurut Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, berikut langkah-langkah yang bisa Anda tempuh:

1.Persiapkan bukti-bukti kuat yang bisa mendukung pernyataan Anda. Seperti, data-data kesehatan yang lengkap (sejak Anda pertama kali menjalani pengobatan sampai perawatan terakhir), atau alat bukti lainnya yang terkait.

2. Dengan bukti-bukti tersebut Anda bisa mengadukan kasus Anda ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), ke lembaga-lembaga bantuan hukum atau menyewa pengacara sendiri sebagai mediator Anda dengan penegak hukum.

3. Pihak pengadilan akan menyelidiki kasus Anda dengan seksama. Jika  terbukti telah merugikan orang lain, pihak yang bersalah akan mendapat hukuman yang ditentukan sesuai Undang-Undang.

Ke Mana Harus Mengadu?
1. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
Jl. Samratulangi No. 29 Jakarta
Telp: 021 - 3150679

2.. Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI)
Jl. Senayan no. 39 Blok S
Kebayoran Baru, Jakarta
Telp: 021- 7244808  

3. LBH Apik
Jl. Raya Tengah No.16
Kp. Tengah, Kramatjati
Jakarta 13540
Telp: 021 - 87797289 • 

Sumber : VIVAnews 

No comments:

Post a Comment