Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin diduga menerima fee senilai Rp 4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011). Nazaruddin juga berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Terdakwa (El Idris) bertempat di PT Anak Negeri, Mampang, Jakarta Selatan menyerahkan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada Muhammad Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi," ujar jaksa penuntut umum Agus Salim.
Berdasarkan isi dakwaan, Nazaruddin merupakan orang yang menghubungkan PT DGI dengan Sekretris Menteri Pemudan dan Olahraga, Wafid Muharam. Melalui Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buahnya, Nazaruddin diduga mengupayakan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Baik Rosa maupun Wafid juga menjadi tersangka kasus tersebut.
Menurut jaksa, fee senilai Rp 4,3 miliar dalam bentuk empat lembar cek itu diberikan El Idris kepada Nazaruddin dalam dua tahap. Pertama, sekitar Februari 2011 berupa 2 lembar cek masing-masing senilai Rp 1 miliar dan Rp 1,1 miliar yang diberikan melalui staf keuangan Nazaruddin bernama Yulianis. Kedua, beberapa hari setelah penyerahan pertama berupa 2 lembar cek masing-masing senilai Rp 1,1 miliar dan 1 miliar melalui staf keuangan Nazaruddin yang lain bernama Oktarina Furi.
"Keseluruhan cek tersebut diberikan kepada Nazaruddin selaku anggota DPR sebagai bagian dari komitmen pemberian 13 persen karena PT DGI berhasil menjadi pelaksana," kata jaksa Agus.
Pemberian uang berupa cek kepada Nazaruddin tersebut menurut Agus, berawal dari pertemuan Nazaruddin dengan El Idris yang didampingi Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sekitar Juni-Juli 2010 di kantor PT Anak Negeri. Dalam pertemuan tersebut, El Idris dan Dudung menyampaikan keinginannya agar PT DGI diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin. Selanjutnya, Nazaruddin mengutus Mindo Rosalina Manulang selaku anak buahnya untuk menindaklanjuti kesepakatan Nazaruddin dan PT DGI tersebut.
Sekitar Agustus 2010, lanjut Agus, Nazaruddin dan Rosa menemui Wafid untuk menyampaikan permintaan agar PT DGI diikutsertakan dalam proyek di Kemenpora. Setelah Wafid setuju bekerjasama, Rosa memperkenalkan Wafid kepada El Idris. Pada Desember 2010, PT DGI diumumkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet.
"Sesuai dengan hasil kesepakatan terdakwa (El Idris), Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, Muhammad Nazaruddin, Rizal Abdullah (Ketua Komite Pembangunan proyek wisma atlet), dan panitia pengadaan," ujar Agus.
Atas jasa Nazaruddin tersebut, El Idris sepakat memberikan fee 13 persen dari nilai kontrak kepada Nazaruddin. Semula, anggota Komisi VII DPR itu meminta fee 15 persen.
"Akhirnya disepakati terdakwa (El Idris), Mindo, dan Muhammad Nazaruddin fee adalah sebesar 13 persen," ucap Agus.
Sumber : KOMPAS.COM
No comments:
Post a Comment