Sunday, July 17, 2011
Patrialis Akbar: Misbakhun Ke Luar Penjara Sudah Sesuai Prosedur
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyangkal adanya perlakuan khusus terhadap Misbakhun atas pemberian asimilasi.
“Semua diberi kesempatan untuk itu (asimilasi), bukan hanya Misbakhun, yang lain juga,” ungkap Patrialis Akbar, disela-sela rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (14/7).
Menurut bekas anggota DPR itu, Misbakhun memiliki hak yang sama dengan warga negara lain, sehingga wajar bila mendapat asimilasi.
“Apabila hak asimilasi tidak diberikan, itu berarti kita telah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun satu tahun penjara atas perkaranya. Tetapi dalam sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memvonisnya dua tahun penjara dan diperkuat dalam sidang kasasi di MA. Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dokumen L/C fiktif di Bank Century, lantas ia pun ditahan di rutan Mabes Polri sejak April 2010 dan dipindah ke rutan Salemba sejak 4 Mei 2011.
Namun Rabu (13/7), salah satu wartawan televisi swasta memergoki politisi PKS itu sedang berada di sebuah restoran cepat saji di Ratu Plaza, Jakarta. Saat ingin dikonfirmasi, Misbakhun yang pada saat itu bersama Istri dan anaknya, langsung bergegas pergi menghindari kejaran wartawan.
Patrialis selanjutnya mengatakan, pemberian asimilasi itu sudah mengikuti prosedur dan sistem yang berlaku..
“Sudah mengikuti prosedur, kita bekerja dengan sistem,” ucap politisi PAN itu.
Berikut kutipan selengkapnya;
Apa alasan pemberian asimilasi kepada Misbakhun?
Prinsipnya setiap orang diberi asimilasi untuk menyesuaikan diri di tengah-tengah masyarakat. Sebab, reintegrasi sosial bukan pembalasan atau balas dendam terhadap seseorang.
Tujuannya untuk penyesuain diri?
Seseorang harus menyesuaikan diri pasca ditahan. Proses penyesuaian diri itu misalnya seseorang pada pagi hari keluar dari LP (Lembaga Permasyarakatan) untuk bekerja. Lalu sore hari balik lagi ke LP. Tidak boleh menginap di rumah.
Misbakhun kepergok sedang ke mall, bukan bekerja?
Menurut kabar yang saya dengar, Misbakhun ke mall itu kan sedang memperbaiki lap top. Artinya, apabila dalam pekerjaannya ada kaitannya harus ke mall untuk memperbaiki lap top, ya boleh saja.
Lalu dia mau makan siang dengan istri dan anak-anaknya di mall, karena memang saatnya makan siang, ya boleh-boleh saja.
Berapa lama asimilasi diberikan?
Saya lupa berapa lama asimilasi kepada Misbakhun, tapi memang dia sudah dalam proses asimilasi. Asimilasi yang diberikan setengah dari hukuman yang sudah dilaksanakan hingga 2/3. Nanti dari 2/3 masa penahanan, baru masuk dalam pembebasan bersyarat.
Siapa lagi anggota DPR yang mendapatkan asimilasi?
Selain Misbakhun, untuk saat ini belum ada anggota DPR yang mendapatkan asimilasi. Tetapi banyak orang yang mendapatkan asimilasi. Tapi saya tidak bisa menyebutkan satu per satu karena jumlahnya banyak.
O ya, apa ada perkembangan pengejaran terhadap Nazaruddin?
Kita tidak terlalu mengikuti lagi ke mana perginya. Nazaruddin sudah kena red notice. Makanya polisi sudah mengejarnya. Kita serahkan kepada polisi saja.
Apakah red notice itu sudah disebarkan ke berbagai negara?
Kita sudah menyebarkan ke seluruh dunia, termasuk pihak imigrasi di tiap negara di mana Indonesia memiliki perwakilannya. Semuanya sudah kita lakukan.
Bagaimana dengan paspor Nazaruddin?
Sudah tidak berlaku lagi. Setelah dicabut, dan setelah masing-masing negara mendapatkan konfirmasi pencabutan paspornya, tentu negara-negara tersebut pasti akan mencekal dan mencegah.
Bagaimana dengan kasus Prita?
Saya no comment. Sebab, MA adalah salah satu lembaga pemerintah. Sesama pemerintah tidak enak apabila saya memberikan komentar. Mohon maaf ya.
Dari "Rakyat Merdeka Online.com"
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment