Sunday, July 17, 2011

Patrialis Akbar: Misbakhun Ke Luar Penjara Sudah Sesuai Prosedur


Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyangkal adanya perlakuan khusus terhadap Misbakhun atas pemberian asimilasi.

“Semua diberi kesempatan un­tuk itu (asimilasi), bukan hanya Mis­bakhun, yang lain juga,” ung­kap Patrialis Akbar, disela-sela ra­­pat dengan Komisi VI DPR, Ka­mis (14/7).

Menurut bekas anggota DPR itu, Misbakhun memiliki hak yang sama dengan warga negara lain, sehingga wajar bila men­da­pat asimilasi.

“Apabila hak asimilasi tidak diberikan, itu berarti kita telah me­langgar undang-undang dan pe­raturan yang ada,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun satu tahun penjara atas perkaranya. Tetapi dalam si­dang banding Pengadilan Tinggi Ja­karta, majelis hakim mem­vo­nis­nya dua tahun penjara dan di­per­kuat dalam sidang kasasi di MA. Misbakhun dinyatakan ter­bukti bersalah melakukan pe­malsuan surat dokumen L/C fiktif di Bank Century, lantas ia pun ditahan di rutan Mabes Polri sejak April 2010 dan dipindah ke rutan Salemba sejak 4 Mei 2011.


Namun Rabu (13/7), salah satu wartawan televisi swasta me­mer­goki politisi PKS itu sedang ber­ada di sebuah restoran cepat sa­ji di Ratu Plaza, Jakarta. Saat ingin dikonfirmasi, Misbakhun yang pada saat itu bersama Istri dan anak­nya, langsung bergegas pergi menghindari kejaran wartawan.

Patrialis selanjutnya me­nga­ta­kan, pemberian asimilasi itu su­dah mengikuti prosedur dan sis­tem yang berlaku..

“Sudah mengikuti prosedur, kita bekerja dengan sistem,” ucap po­litisi PAN itu.

Be­rikut kutipan selengkapnya;

Apa alasan pemberian asimilasi kepada Misbakhun?
Prinsipnya setiap orang diberi asimilasi untuk menyesuaikan diri di tengah-tengah masyarakat. Se­bab, reintegrasi sosial bukan pem­balasan atau balas dendam ter­hadap seseorang.

Tujuannya untuk penyesuain diri?
Seseorang harus menyesuaikan diri pasca ditahan. Proses pe­nye­suai­an diri itu misalnya seseorang pa­da pagi hari keluar dari LP (Lem­­baga Permasyarakatan) un­tuk be­kerja. Lalu sore hari balik lagi ke LP. Ti­dak boleh menginap di rumah.

Misbakhun kepergok sedang ke mall, bukan bekerja?
Menurut kabar yang saya de­ngar, Misbakhun ke mall itu kan sedang memperbaiki lap top. Ar­tinya, apabila dalam peker­jaan­nya ada kaitannya harus ke mall untuk memperbaiki lap top, ya boleh saja.

Lalu dia mau makan siang de­ngan istri dan anak-anaknya di mall, karena memang saatnya ma­kan siang, ya boleh-boleh saja.

Berapa lama asimilasi dibe­rikan?
Saya lupa berapa lama asi­mi­lasi kepada Misbakhun, tapi me­mang dia sudah dalam proses asi­milasi. Asimilasi yang diberikan setengah dari hukuman yang su­dah dilaksanakan hingga 2/3. Nanti dari 2/3 masa penahanan, ba­ru masuk dalam pembebasan bersyarat.


Siapa lagi anggota DPR yang mendapatkan asimilasi?
Selain Misbakhun, untuk saat ini belum ada anggota DPR yang men­dapatkan asimilasi. Tetapi ba­nyak orang yang mendapatkan asi­milasi. Tapi saya tidak bisa me­nyebutkan satu per satu karena jumlahnya banyak.

O ya, apa ada perkembangan pe­­­­ngejaran terhadap Naza­rud­din?
Kita tidak terlalu mengikuti lagi ke mana perginya. Naza­rud­din sudah kena red notice. Ma­ka­nya polisi sudah mengejarnya. Kita serahkan kepada polisi saja.

Apakah red notice itu sudah disebarkan ke berbagai negara?
Kita sudah menyebarkan ke se­luruh dunia, termasuk pihak imi­grasi di tiap negara di mana In­done­sia memiliki per­wakilannya. Se­muanya sudah kita lakukan.

Bagaimana dengan paspor Nazaruddin?
Sudah tidak berlaku lagi. Setelah dicabut, dan setelah ma­sing-masing negara mendapatkan kon­­firmasi pencabutan paspor­nya, tentu negara-negara tersebut pas­ti akan mencekal dan men­cegah.

Bagaimana dengan kasus Prita?
Saya no comment. Sebab, MA adalah salah satu lembaga pe­me­rintah. Sesama pemerintah ti­dak enak apabila saya memberikan ko­­mentar. Mohon maaf ya.

Dari "Rakyat Merdeka Online.com"

No comments:

Post a Comment