MATERI
PEMBELAJARAN PKn
2.1.1 Merumuskan proses belajar PKn
tentang konsep kejujuran.
Konsep pembelajaran tentang kejujuran adalah masuk dalam
ranah sikaf. Sikaf dapat tercermin dalam sebuah tingkah laku atau prilaku siswa
itu sendiri. Atas dasar tersebut, maka rumusan proses pembelajaran konsep
kejujuran harus dirancang dalam bentuk proses prilaku baik secara perorangan
maupun kelompok diskusi. Misalnya diskusi kelombok, depat, musyawarah dan
lain-lain.
2.1.2 Membuat tes proses pembelajaran tentang
sikap nasionalisme.
Tes tentang pembelajaran sikaf nasionalisme dapat dirumuskan
dalam tes sekala sikaf dengan menggunakan media angket tentang sikaf siswa
secara pribadi terhadap rasa nasionalisme terhadap Bangsa dan Negara.
Test sekala sikaf merupakan test subjektif bersisikan
sikaf-sikaf yang diharapkan dimilki siswa yang dituangkan dalam
pertanyaan-pertanyaan dengan alternative jawaban (setuju, kurang setuju, sangat
setuju) atau alternative lain yang disesuaikan dengan pertanyaanya.
2.2.1 Membuat contoh sangsi pelanggaran norma yang berlaku di sekolah.
Sanksi-sanksi
yang diberlakukan di sekolah merupakan hasil rumusan kesepakatan antara, pihak
sekolah, komite dan orang tua siswa yang dituangkan dalam tata tertib sekolah.
Semua bentuk sanksi yang nantinya diberlakukan harus bersifat mendidik dan
menanamkan sikaf taat hokum. Misalnya jika siswa tidak membuang sampah pada
tempatnya, maka hukumannya harus membuat dia mau membuang sampah. Siswa yang
bolos sekolah, hukumannya harus mengacu kepada sikaf agar dia tidak mengulangi
prilaku bolosnya itu.
2.3.1 Menelaah
prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya,
dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan
berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan
kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini
terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan
kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian,
pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
2.3.3/234 Mengkategorikan Peraturan perundang- undangan
di tingkat pusat dan daerah.
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan
perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan
tingkat daerah.
Peraturan perundang-undangan tingkat
pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan
tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Contohnya UUD 45,
PP, Permen)
Perundanga-undangan tingkat daerah
dibuat oleh pemerintahan daerah dan hanya berlaku bagi daerah
tersebut.(contohnya Perda)
2.4.1
Mengemukakan sejarah terbentuknya Pancasila sebagai pandangan hidup dan sejarah
Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara
berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan
cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup
artinya bahwa pancasila harus dijadikan tuntunan untuk menjalankan kehidupan
bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia
akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sejarah perumusanPancasila sangatlah
panjang, namun berkat kebersamaan para tokoh bangsa yang diantaranya beberapa
rumusan yang diajukan oleh :
Mohammad Yamin.
1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4.
Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Soepomo.
1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Batin 4.
Musyawarah 5. Keadilan Rakyat
Soekarno.
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme 2. Peri Kemanusiaan
atau Internasionalisme 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.4.2 Menyimpulkan nilai-nilai Pancasila,sebagai
idiologi negara.
Pancasila
yang merupakan rakuman tatanan nilai-nilai luhur segenap Bangsa dan Negara
Indonesia menjadi idiologi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, wajib metaati semua nilai
yang terkandung di dalamnya.
2.5.1 Menganalisis pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Menurut Pasal 1 UUD tahun 1945 (ayat1) Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah menjadi harga mati,
artinya baik pemerintah pusat, daerah dan segenap rakyat Indonesia berkewajiban
untuk menjaga keutuhan NIKRI, dengan meciptkan kehidupan yang damai, tolerasi,
utuh, demokratis, saling menghargai dan menghormati keragaman suku, budaya,
bahasa, dan agama sebagai kesatuan saling melengkapi.
2.5.2 Menelaah bentuk-bentuk manifestasi
nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.
Benruk-bentuk
mansifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:
1.
Prilaku
Cinta tanah air dan bangsa
2.
Menghormati
keragam suku bangsa sebagai keutuhan bangsa
3.
Perduli
terhadap sesama
4.
Menjaga
dan memelihara pasilitas-pasilitas umum
5.
Menjaga
dan mengembangkan kelestarian budaya bangsa
2.6.1
Menelaah setiap lembaga-lembaga pemerintahan di tingkat desa, kabupaten/kota,
provinsi, dan pusat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.(Yang termasuk lembaga-lembaga di Desa adalah; Kepala Desa,
BPD,Perangkat Desa,)
Kabupaten adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri
atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten.
Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.
Hak dan kewajiban pemerintah
kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c.
Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Lembaga-lembaga daerah di tingkat
Kabupaten Kota yaitu; Bupati/Wali Kota, DPRD,Polres, Kodim, Pengadilan negeri,
Kejaksaan negeri)
Provinsi adalah nama sebuah
pembagian wilayah administratif dibawah wilayah nasional. Kata ini merupakan
kata pungutan dari bahasa Belanda provincie
yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran
Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provincie.Dalam pembagian
administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi
dikepalai oleh seorang gubernur.(Lembaga-lembaga tingkat Provinsi: Gubernur,
DPRD, Sekda, Sekertariat DPRD, Pamongpraja,
Pemerintahan Pusat adalah Presiden.
Sedangkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan ada di tangan rakyat: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA (lembaga
kehakiman), MK (Kekuasaan kehakiman), Komisi Yudisial, BPK,
2.6.3 / 264.
Menelaah system Pemilu dan Pilkada yang ada di Indonesia.
Pemilu dan Pilkada di Indonesia dilaksanakan
dengan sitem langsung oleh rakyat dengan prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas dan
Rahasia)
2.7.1 Menelaah prinsip politik luar negeri dan
dalam negeri ASEAN.
Prinsip
politik Indonesia adalah bebas aktif,
Prinsif politik luar negeri Indonesia adalah menerapkan
system politik bebas aktif. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV
Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran
mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja rumusan bebas aktif
sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak
pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
No comments:
Post a Comment