Sunday, November 25, 2012

Bahan UKG ( PKn)



MATERI PEMBELAJARAN PKn

2.1.1 Merumuskan proses belajar PKn tentang konsep kejujuran.
Konsep pembelajaran tentang kejujuran adalah masuk dalam ranah sikaf. Sikaf dapat tercermin dalam sebuah tingkah laku atau prilaku siswa itu sendiri. Atas dasar tersebut, maka rumusan proses pembelajaran konsep kejujuran harus dirancang dalam bentuk proses prilaku baik secara perorangan maupun kelompok diskusi. Misalnya diskusi kelombok, depat, musyawarah dan lain-lain.

2.1.2 Membuat tes proses pembelajaran tentang sikap nasionalisme.
Tes tentang pembelajaran sikaf nasionalisme dapat dirumuskan dalam tes sekala sikaf dengan menggunakan media angket tentang sikaf siswa secara pribadi terhadap rasa nasionalisme terhadap Bangsa dan Negara.
Test sekala sikaf merupakan test subjektif bersisikan sikaf-sikaf yang diharapkan dimilki siswa yang dituangkan dalam pertanyaan-pertanyaan dengan alternative jawaban (setuju, kurang setuju, sangat setuju) atau alternative lain yang disesuaikan dengan pertanyaanya.

2.2.1 Membuat contoh sangsi  pelanggaran norma yang berlaku di sekolah.
Sanksi-sanksi yang diberlakukan di sekolah merupakan hasil rumusan kesepakatan antara, pihak sekolah, komite dan orang tua siswa yang dituangkan dalam tata tertib sekolah. Semua bentuk sanksi yang nantinya diberlakukan harus bersifat mendidik dan menanamkan sikaf taat hokum. Misalnya jika siswa tidak membuang sampah pada tempatnya, maka hukumannya harus membuat dia mau membuang sampah. Siswa yang bolos sekolah, hukumannya harus mengacu kepada sikaf agar dia tidak mengulangi prilaku bolosnya itu.

2.3.1 Menelaah  prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di mana  kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian, pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.

2.3.3/234  Mengkategorikan Peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dan daerah.
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan tingkat pusat diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Contohnya UUD 45, PP, Permen)
Perundanga-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintahan daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut.(contohnya Perda)

2.4.1 Mengemukakan sejarah terbentuknya Pancasila sebagai pandangan hidup dan sejarah Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup artinya bahwa pancasila harus dijadikan tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sejarah perumusanPancasila sangatlah panjang, namun berkat kebersamaan para tokoh bangsa yang diantaranya beberapa rumusan yang diajukan oleh :

Mohammad Yamin.
1.      Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat

Soepomo.
1.      Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Batin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat
Soekarno.
1.      Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme 2. Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa

2.4.2 Menyimpulkan nilai-nilai Pancasila,sebagai idiologi negara.
Pancasila yang merupakan rakuman tatanan nilai-nilai luhur segenap Bangsa dan Negara Indonesia menjadi idiologi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, wajib metaati semua nilai yang terkandung di dalamnya.

2.5.1 Menganalisis  pentingnya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Pasal 1  UUD tahun 1945 (ayat1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah menjadi harga mati, artinya baik pemerintah pusat, daerah dan segenap rakyat Indonesia berkewajiban untuk menjaga keutuhan NIKRI, dengan meciptkan kehidupan yang damai, tolerasi, utuh, demokratis, saling menghargai dan menghormati keragaman suku, budaya, bahasa, dan agama sebagai kesatuan saling melengkapi.

2.5.2 Menelaah bentuk-bentuk manifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.
Benruk-bentuk mansifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya:
1.      Prilaku Cinta tanah air dan bangsa
2.      Menghormati keragam suku bangsa sebagai keutuhan bangsa
3.      Perduli terhadap sesama
4.      Menjaga dan memelihara pasilitas-pasilitas umum
5.      Menjaga dan mengembangkan kelestarian budaya bangsa

2.6.1 Menelaah setiap lembaga-lembaga pemerintahan di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Yang termasuk lembaga-lembaga di Desa adalah; Kepala Desa, BPD,Perangkat Desa,)

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya.
Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber  daya lainnya yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Lembaga-lembaga daerah di tingkat Kabupaten Kota yaitu; Bupati/Wali Kota, DPRD,Polres, Kodim, Pengadilan negeri, Kejaksaan negeri)

Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif dibawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provincie.Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur.(Lembaga-lembaga tingkat Provinsi: Gubernur, DPRD, Sekda, Sekertariat DPRD, Pamongpraja,

Pemerintahan Pusat adalah Presiden. Sedangkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di tangan rakyat: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA (lembaga kehakiman), MK (Kekuasaan kehakiman), Komisi Yudisial, BPK,

2.6.3 / 264. Menelaah system Pemilu dan Pilkada yang ada di Indonesia.
Pemilu dan Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan sitem langsung oleh rakyat dengan prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia)

2.7.1 Menelaah prinsip politik luar negeri dan dalam negeri ASEAN.
Prinsip politik Indonesia adalah bebas aktif,
Prinsif politik luar negeri Indonesia adalah menerapkan system politik bebas aktif. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja rumusan bebas aktif sebagai  berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.

No comments:

Post a Comment