Friday, August 12, 2011

Perang-perangan Melawan Korupsi


Jangan sampai niat dan tekad presiden dalam perang melawan korupsi, dibaca publik hanya sebagai perang-perangan.
Kinerja pemberantasan korupsi yang semakin tidak meyakinkan mendorong  publik mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam perang melawan korupsi.
Dengan sisa waktu sekitar tiga tahun, publik pun mulai menggunjingkan apa yang akan dan bisa diwariskan (legacy) SBY dari satu dekade kepemimpinannya di republik ini?

Presiden RI pertama, Ir Soekarno, mewarisi nation building, sedangkan Presiden RI kedua, Soeharto, dikenang sebagai Bapak Pembangunan.
Lantas, apa yang layak dilihat sebagai warisan dari satu dekade kepemimpinan SBY di Indonesia? Pertanyaan ini mulai sering dikumandangkan para pemerhati.

Banyak kalangan kemudian teringat lagi akan komitmen presiden SBY pada awal kepemimpinannya di periode pertama. Presiden waktu itu berjanji akan memimpin langsung perang melawan korupsi di negara ini.
Pesan moral SBY itu direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sigap dan berani. Sejumlah oknum kepala daerah, oknum politisi hingga oknum penegak hukum berhasil dijerat, termasuk besan SBY sendiri, Aulia Pohan.
‘Serangan kilat’ KPK itu sempat membuat jera jajaran birokrasi. Bahkan, aksi KPK saat itu dituding sebagai penyebab munculnya fenomena keraguan banyak daerah memaksimalisasi pemanfaatan anggaran pembangunan. Banyak pejabat daerah ragu merealisasikan proyek karena takut dituduh korupsi oleh KPK.
Kinerja pemberantasan korupsi saat itu memang tampak sangat meyakinkan, sehingga amat pantas memberi acungan jempol kepada SBY karena sudah membuktikan komitmennya. Publik yang puas dengan kinerja pemberantasan korupsi saat itu mulai mengidentifikasi SBY presiden yang konsisten dengan sikap antikorupsi.

Namun, di awal periode kepemimpinannya yang kedua, konsistensi presiden tampak mulai meredup. Bukan hanya tak tegas, tetapi presiden pun sesekali tampak bimbang. Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Bibit-Chandra, kehendak SBY tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pembantu presiden di bidang hukum. Akibatnya, kasus ini sempat menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sedangkan dalam skandal Bank Century, SBY akhirnya mendorong Sri Mulyani Indrawati mundur dari jabatan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu-II dan terbang ke AS.
Kasus yang terakhir ini, bagaimana pun, mencerminkan kebimbangan SBY dalam menyikapi mega skandal itu.
Setelah itu, satu demi satu masalah bermunculan mengganggu SBY, dan publik  menuntut ketegasan sikapnya. Dimulai dari keragu-raguan dalam melaksanakan proses hukum skandal Bank Century, mafia pajak, hingga kasus terakhir yang melibatkan kader Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin.
Pada proses hukum skandal Century dan Mafia pajak, publik membaca kecenderungan ambivalensi SBY. Memang, dalam pernyataannya, SBY tampak sungguh-sungguh ingin menuntaskan dua kasus besar itu. Tetapi pada saat bersamaan dia, seperti membiarkan saja sikap setengah hati para penegak hukum.
Publik melihat ada yang aneh, karena kehendak presiden tidak otomatis bertransmisi langsung pada kebijakan dan keputusan para pembantunya. Akibatnya, muncul penilaian publik bahwa presiden dan para pembantunya sedang memainkan sandiwara penegakan hukum.
Tak juga perlu ditutup-tutupi bahwa posisi dan status Nazaruddin saat ini amat mengganggu citra SBY. Ketika para kader PD tidak satu kata dalam menyikapi kasus Nazaruddin, publik mempertanyakan peran dan kewenangan SBY sebagai ketua Dewan Pembina PD.
Kepergian Nazaruddin ke Singapura satu hari sebelum pencekalannya menambah runyam posisi SBY dan PD. Ketika Nazaruddin dan istrinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat (10/6) lalu, PD ikut disalahkan. Bagaimana pun, menyalahkan PD berarti mengecam SBY.
Maka, apakah SBY masih memimpin perang melawan korupsi? Itulah pertanyaan bernada sinis yang mulai bermunculan di ruang publik, menyusul kepergian Nazaruddin ke Singapura dan ketidakhadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK.
SBY berusaha menjawab pertanyaan itu dengan mengungkap kasus lain yang melibatkan Nazaruddin, melalui forum jumpa pers bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Namun, manuver itu belum cukup untuk meyakinkan publik serta memulihkan citra, terutama karena ketidakjelasan status hukum Nazaruddin saat itu.
Kemauan Politik

Publik pun akhirnya membuat kesimpulannya sendiri. SBY dinilai tidak mampu mengendalikan kader PD untuk membantu proses penegakan hukum dan memerangi korupsi. Permintaannya agar Nazaruddin segera dibawa kembali ke Jakarta terbukti belum dilaksanakan.
Kalau tidak efektif mengendalikan kadernya sendiri, boleh jadi efektivitas kepemimpinan SBY memerangi korupsi pun sudah menurun.
Karena itu, jangan heran jika proses hukum skandal Bank Century pun tidak berkepastian. Dalam rapat dengan Timwas (Tim Pengawas) DPR untuk proses hukum Skandal Bank Century di DPR baru-baru ini, Ketua KPK Busyro Muqqodas menyatakan bahwa KPK hingga kini belum menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kebijakan bailout Bank Century.
Ambivalensi pun amat kentara jika kita memperbandingkan posisi yang diambil presiden dalam kasus Bank Century-Mafia Pajak dengan posisi presiden dalam kasus Nazaruddin.
Dalam kasus Bank Century-mafia pajak, presiden terlihat dalam posisi bertahan. Tetapi dalam kasus Nazaruddin, presiden nyata-nyata ikut memojokan Kader PD itu. Kehendak SBY itu bisa dibaca dengan jelas oleh KPK, yang kemudian dengan sigap meminta pencekalan Nazaruddin, serta langsung  menjadualkan pemeriksaan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Kecenderungan ini sudah barang tentu mendorong publik membuat aneka tafsir.
Sebaliknya, entah bagaimana para penegak hukum membaca atau menafsirkan kehendak presiden, tetapi kita semua bisa melihat dengan jelas bahwa proses hukum skandal Bank Century dan Mafia pajak tidak mencatat progres yang signifikan.
Kalau  dalam persidangan kasus Antasari Azhar majelis hakimnya diduga mengabaikan sejumlah bukti, dalam kasus Bank Century dan mafia pajak, kita menduga penegak hukum pun mengabaikan sejumlah bukti.
Dari pengabaian itu, mereka kemudian mengatakan belum ada bukti kuat untuk memeriksa orang-orang penting yang diduga terlibat dalam dua kasus besar itu. Tragisnya, presiden seperti membiarkan saja dua kasus besar itu diambangkan proses hukumnya oleh penegak hukum.
Presiden memang telah mengeluarkan 12 instruksi untuk merespons kasus mafia pajak, tetapi semua instruksi itu hanya fokus pada kasus Gayus Tambunan. Padahal, skala kejahatan mafia pajak tidak terbatas pada apa yang dilakukan Gayus.
Apalagi, publik sudah paham bahwa Gayus bekerja berdasarkan kendali para atasannya. Karena itu, dalam memerangi mafia pajak, publik menghendaki agar semua nama yang terindikasi terlibat penggelapan pajak dimintai pertanggungjawabannya melalui proses hukum.
Akhirnya, publik sampai pada pertanyaan tentang kemauan politik presiden dalam pemberantasan korupsi. Kalau kemauan politik presiden dalam konteks itu sudah dipertanyakan, latarbelakangannya pastilah ketidakyakinan umum. Benar bahwa presiden telah beberapa kali membuat penegasan ulang tentang kepemimpinannya dalam memerangi korupsi di negara ini.
Tetapi, pernyataan saja tidak cukup. Kemauan politik presiden itu harus nyata dan tak boleh direduksi oleh perilaku inkonsisten. Ketika mengumumkan 12 instruksi untuk merespons kasus mafia pajak, banyak kalangan kecewa dan mempertanyakan mengapa pengawalan 12 instruksi itu dilimpahkan kepada Wakil Presiden?
Mengingat masalahnya demikian serius, mengapa tidak presiden sendiri yang mengawal dan mengawasi pelaksanaan 12 instruksi itu?
Pekan lalu, ketika publik terus bergunjing tentang  kemampuan KPK dan PD membawa Nazaruddin kembali ke Jakarta, presiden malah memberi tanggapan tentang isu Capres 2014. Terlalu jauh dari konteks persoalan yang tengah menjadi keprihatinan publik. Elegan jika presiden menyinggung kinerja atau kepemimpinannya dalam memerangi korupsi.
Relevan untuk menyinggung hal itu, karena pada saat yang sama PD yang dibinanya sedang dihujani kecaman. Rupanya, presiden merasa tidak perlu menanggapi hal itu. Esoknya, Nazaruddin dan Istrinya memang belum bisa memenuhi panggilan KPK.
Mudah-mudahan, kasus Nazaruddin bisa dituntaskan agar tidak menambah panjang daftar kegagalan para pembantu presiden di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pun, jangan sampai diambangkan lagi sebagai warisan. Sehingga niat dan tekad presiden dalam perang melawan korupsi, dibaca publik hanya sebagai perang-perangan.
Bambang Soesatyo Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

No comments:

Post a Comment