Monday, July 18, 2011

Icha Dituntut Setahun Penjara

Tuntutan satu tahun diajukan Jaksa Penuntut umum terhadap terdakwa perkara istri palsu Rahmat Sulistiyo alias Fransiska Anastasya Oktaviani atau Icha, 21.
Selain itu, dia juga, dikenakan denda membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.
Terdakwa diduga melanggar Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen otentik dengan memalsukan akta nikah. “Terdakwa terbukti melanggar hukum pidana secara sah dan meyakinkan ,” kata Indra Sulkarnain, jaksa penuntu umum (JPU), Senin (18/7).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Matauseja Erna. Menurut Indra, tuntutan satu tahun penjara diajukan tim JPU berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Di antaranya, bekas suaminya Umar bin Jaya, mertuanya Parijo, penghulu yang menikahkan Abdul Ghofur, dan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih Zarkasih.
Jaksa juga menggunakan alat bukti berupa surat kepala suku dinas dan Polda Metro Jaya yang menerangkan bahwa terdakwa sebenarnya laki-laki, lalu secara sadar mengubah fisiknya menjadi wanita dan menikah dengan sesama jenis selama enam bulan.
Icha yang lahir 2 Feb 1989, menikah dengan Muhamad Umar, pada September 2010 lalu. Enam bulan menikah dan hidup serumah layaknya suami istri, Icha ditahan polisi setelah identitas aslinya sebagai pria terbongkar.
Dia dilaporkan oleh suaminya sendiri Umar, dan ditahan sejak 31 Maret lalu di Polsek Jatiasih.
Anggota tim kuasa hukum Icha, Nouval Alrasyid, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan sepakan lagi. “Pembelaan tertulis dari tim pengacara dan secara lisan dari terdakwa,” kata Nouval.
Icha menyampaikan terima kasih kepada keluarga bekas suaminya Muhamad Umar, karena telah memaafkan perbuatannya. Sidang perkara Icha dengan agenda pembelaan ditunda hingga sepekan kedepan, pada 25 Juli nanti.
Sumber : POS KOTA

No comments:

Post a Comment